Rabu, 08 April 2015

SPM Gaji Induk

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.05/2012

Pasal : 59, ayat 5

SPM LS untuk pembayaran Gaji Induk disampaikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara paling lambat tanggal 15 sebelum bulan pembayaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar