Secara umum penolakan terhadap pendaftaran Supplier terdiri atas :
- Perbedaan Nama rekening/nama Pemilik dengan nama rekening pada SPAN
- Informasi yang sudah terdaftar pada SPAN (diabaikan dan tagihan/kontrak dapat diproses)
- Terdapat status dalam proses untuk rekening/supplier yang sama
- Penolakan karena terisinya kode IBAN dan SWIFT untuk bank dalam negeri
- Type supplier salah
- Alamat1 Kosong
- ADK sudah tidak asli, dst.
Pendafataran supplier mengacu pada PER-58/PB/2013 yang mengatur tentang supplier dan kontrak, dimana terdapat elemen-element yang pokok (mandatory) yang harus terinput dengan benar, sehingga apabila tidak sesuai akan tertolak oleh sistem SPAN.
Yang perlu diperhatikan adalah untuk pendaftaran supplier tipe 3 dan 6, nama pegawai/penerima, NIP dan NPWP pegawa/penerimai, tidak dilakukan validasi sehingga apabila nama dan nomor rekeking sama, tidak ditemukan perbedaan, akan tetapi perbedaan tersebut akan muncul saat validasi tagihan/PMRT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar