Penjelasan Lebih lanjut tanggal Jatuh Tempo / Tanggal Pencairan Dana (SP2D)
Untuk SPM Non Kontraktual (SPM UP, GU, TUP, LS Bendahara) yang diajukan suatu hari sebelum jam 13.30 WIB / 14.30 WITA dan di KPPN di approve tagihannya tertanggal hari tsb, maka pencairan dananya (tanggal SP2D terbit dan transfer dari Bank Pusat) akan dapat cair pada hari yang sama dengan pengajuan SPMnya (maksimal esok harinya). Hal ini tidak berbeda jauh dari seperti sistem SP2D lama. Yang sedikit berbeda adalah, dari SPM yang Satker ajukan, KPPN (Kepala Seksi Pencairan Dana) akan menerbitkan dokumen baru yang bernama"Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan (SPPT)". Atas dasar SPPT inilah Seksi Bank KPPN dengan SPAN akan menerbitkan SP2D dan dana langsung dicairkan oleh Bank Pusat kepada rekening tujuan. Gambar di samping adalah contoh cetakan SPPT dari SPAN:
Untuk SPM Kontraktual, dipertegas ulang disini bahwa Data Kontrak (ADK Kontrak) sebelumnya sudah harus masuk ke KPPN maksimal 5 haris setelah tanda tangan kontrak dengan rekanan. Dalam Data Kontrak yang disampaikan ke KPPN tsb sudah termasuk data banyaknya tahapan pembayaran dan tanggal perkiraan pencairan dananya. Tanggal perkiraan pencairan dana disini sifatnya tidak mengikat karena fungsi utamanya adalah terkait pencadangan dana dalam pagu satker. Artinya, jika ADK kontrak telah masuk di KPPN, Pagu Satker akan mencadangkan dana tsb untuk pembayaran kontrak, sehingga mengurangi total Dana Yg Masih Bisa Digunakan. Dalam Perjalanan Pencairan Dananya, Satker sangat diharapkan konsisten antara tanggal pembayaran pada data kontrak dengan tanggal tagihan SPMnya.
Perlu diingat disini, untuk SPM dengan nilai bruto di atas 1 Milyar Juta, Satker juga diwajibkan menyampaikan Rencana Penarikan Dananya terlebih dahulu melalui menu APS (Aplikasi Perencanaan Satker) pada Aplikasi SPM. Batas waktu penyampaian Rencana Penarikan Dana utuk SPM di atas 1 Milyar juta ini adalah 5 hari kerja sebelum pengajuan SPM (Pencairan Dana). Jika Satker sebelumnya tidak menyampaikan Rencana Penerikan Dananya, KPPN Bantaeng berhak menolak dan menunda pencairan dana satker tsb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar