Surat Perintah Membayar (SPM) adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA. Berikut ini kami cantumkan dasar Hukum, Persyaratan dan ketentuan lain dalam Pengajuan SPM, yaitu :
Dasar Hukum:
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor : Per-37/PB/2009 Tentang Petunjuk tekhnis Pengalihan Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai Negeri Sipil Pusat Kepada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga.
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor : Per-57/PB/2010 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor : Per-74/PB/2011 Tentang Tata Cara Penyelesaiaan dan Penatausahaan Pengembalian (Retur) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor : Per-89/PB/2011 Tentang Mekanisme Pengiriman dan Koreksi Data pada KPPN.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN.
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor : Per-19/PB/2013 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Pengembalian Uang Muka atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor : SE-14/PB/2013 Tentang Mekanisme Pencairan dan Non Gaji Melalui Penerbitan SP2D- LS
1. SPM LS Belanja Pegawai
- SPM rangkap dua beserta Arsip Data Komputer (ADK)
- ADK rekonsiliasi perubahan GPP
- Daftar Perubahan data pegawai rangkap dua beserta ADK
- Surat Setoran Pajak (SSP PPh Pasal 21)
- Daftar Penerima rekening apabila lebih dari satu penerima rangkap dua
- SPM rangkap dua beserta Arsip Data Komputer (ADK)
- Surat Setoran Pajak (SSP)
- Daftar Penerima Rekening apabila lebih dari satu penerima rangkap dua
- Data Pengawasan Kontrak dan ADK
- Khusus atas beban Pinjaman/Hibah LN melampirkan faktur Pajak
- Khusus untuk Jaminan Uang Muka harus Melampirkan :
- Asli Surat Jaminan Uang Muka
- Asli Surat Kuasa bermaterai cukup dari PPK kepada Kepala KPPN
- Asli Konfirmasi tertulis dari penerbit jaminan jaminan
- SPM rangkap dua beserta Arsip Data Komputer (ADK)
- Surat Pernyataan dari KPA yang dibuat sesuai format Lamp. XIV PMK 190/PMK.05/2012
- SPM rangkap dua beserta Arsip Data Komputer (ADK)
- Surat Persetujuan TUP dari Kepala KPPN
- SPM rangkap dua beserta Arsip Data Komputer (ADK)
Syarat Pengajuan Persetujuan TUP:
- Surat permohonan Permintaan TUP
- Surat Pernyataan sesuai Format Lamp. VII PMK190/PMK.05/2012
- Daftar Rincian Dana Penggunaan TUP
- Bukti Setor PNBP yang telah dikofirmasi oleh seksi Bank KPPN (tidak terpusat)
- Daftar Perhitungan Maksimum Pencairan (MP) dibuat sesuai format Lamp. XVII PMK.190/PMK.05/2012
- Surat Keputusan dan Spesimen tanda tangan PPSPM dan cap/stempel satker
- Surat Keputusan dan Spesimen tanda tangan bendahara pengeluaran dalam rangka penyampaian LPJ Bendahara ke seksi Verak
- Persetujuan Pembukaan Rekening Bendahara Pengeluaran/BPP
- PPSPM menyampaikan SPM kepada KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPM diterbitkan
- SPM-LS untuk pembayaran gaji induk dsampaikan paling lambat tanggal 15 sebelum bulan pembayaran.
- Penyampaian SPM kepada KPPN dilakukan oleh petugas pengantar SPM yang sah dan ditetapkan oleh KPA dengan membawa KIPS (Kartu Identitas Petugas Satker)
- Apabila SPM diajukan melalui Pos maka terlebih dulu dilakukan konfirmasi dengan kepala KPPN
Persyaratan Ralat/Koreksi, Retur SPM, Pengesahan SKPP, dan Sayarat Pengajuan KIPS
A. Ralat SPM
1. Surat permintaan koreksi data kepada KPPN
2. Daftar rincian koreksi data sesuai format lampiran per-89/PB/2011
3. SPTJM
4. ADK koreksi Data
5. Hard copy SPM setelah koreksi
6. Hard copy SPM dan SP2D sebelum koreksi
B. Retur SPM
1. Surat permohonan ralat atau perbaikan rekening sesuai lampiran IV Per-74/PB/2011
2. SPTJM sesuai lampiran III Per-74/PB/2011
3. Foto copy buku tabungan atau rekening Koran yang di setor
4. ADK Retur
C. Pegesahan SKPP
1. SKPP Pegawai Pindah diterbitkan 4 rangkap
2. SKPP Pegawai Pensiun diterbitkan 5 rangkap
3. SK Pindah/pensiun
D. Syarat Pengajuan KIPS
1. Surat Penunjukan Petugas Pengantar SPM (format sesuai Perdirjen Nomor 57 tahun 2010)
2. Fotokopi KTP/ SIM / Identitas lainnya
3. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4X6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar