ADK SPM, ADK Kontrak, ADK Rekonsiliasi, dsb dari Satker saat ini (sebelum Satker menggunakan Aplikasi SAKTI) tidak bisa langsung diterima oleh Aplikasi SPAN. ADK tersebut harus dilakukan konversi dahulu agar dapat terbaca oleh SPAN. Oleh karena itulah, Data ADK dari Satker akan dikonversi terlebih dahulu di Front Office Pencairan Dana KPPN Bantaeng. Proses Konversi di FO KPPN juga sekaligus pengecekan seperti sistem lama yaitu pengecekan KIPS, Barcode, PIN PPSPM, dan kesesuaian Spesimen Tanda Tangan PPSPM. Jika data ADK Satker gagal dikonversi, artinya Satker masih salah dalam pembuatan ADK/Data Supplier/Kontrak/SPM-nya. Jika berhasil di konversi akan tercetak sebagai berikut seperti gambar di samping kanan ini (Klik Gambar untuk tampilan lebih jelasnya):
Kamis, 09 April 2015
ADK Konversi
Penjelasan Lebih Lanjut KONVERSI ADK Satker
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar