Rabu, 08 April 2015

Penyampaian SPM

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.05/2012
Pasal : 59, ayat 5

PPSPM menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara 2 (dua) hari kerja setelah diterbitkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar