Kamis, 09 April 2015

NRK

Penjelasan Lebih lanjut untuk NRK (Nomor Register Kontrak) 

Jika Satker akan melakukan pencairan dana untuk transaksi-transaksi kontraktual, maka setelah adanya perikatan dengan pihak ketiga / rekanan, Satker wajib segera menyampaikan DATA KONTRAK-nya ke KPPN (ADK KONTRAK). Batas waktu penyampaian Data Kontrak ke KPPN adalah 5 hari setelah adanya perjanjian kontrak / perikatan. (PMK 190 Tahun 2012). Data Kontrak diinput yang disampaikan ke KPPN dibuat pada Aplikasi SPM dengan user menu SPP dengan sebelumnya telah menginput Data Suppliernnya.

Di Aplikasi SPM, Satker sebelumnya melakukan Input Data Supplier, lalu Input Data Kontrak dengan lengkap. Setelah Data Kontrak lengkap dan tersimpan, Transfer Data Kontrak ke KPPN via menu “Transfer Kontrak” sehingga menghasilkan ADK Kontrak. ADK Kontrak Satker ini dibawa / dikirim ke KPPN untuk dikonversi menjadi Data Supplier dan Data Kontrak. Jika Supplier belum terdaftar, Data Supplier akan diproses dahulu menjadi NRS (Alur No. 1), baru kemudian Data Kontrak diproses untuk mendapat NRK (Alur No. 2). Jika sebelumnya Supplier sudah terdaftar, proses akan langsung ke Validasi Data kontrak untuk menghasilkan NRK.

Jadi, dalam proses pendaftaran Data Kontrak Baru (Pencairan Dana Kontraktual), padaADK KONTRAK di dalamnya sudah sekaligus mengcover pendaftaran NRS jika si penerima dana (suppliernya) belum terdaftar sebelumnya. Menu pengiriman ADK-nya untuk Pendaftaran baru Kontraktual adalah cukup dengan ADK KONTRAK, tidak dengan ADK SPM. Bedakan alur pendaftarannya jika dibandingkan dengan Pencairan Dana Non Kontraktual yg di bahas sebelumnya.

Berikut adalah contoh dari Cetakan“LAPORAN KONTRAK TAHUNAN” yang berisi NRS dan NRK serta “Laporan Penolakan Informasi Kontrak” jika Data Kontrak Satker ditolak oleh SPAN (terdapat alasan penolakan oleh sistem). Dalam Cetakan di atas, NRK = CAN (Commitment Application Number). Terdapat pula contoh “Daftar Penolakan Resume Tagihan” (Penolakan SPM) jika ADK tagihan SPM ditolak oleh SPAN. Jika terjadi penolakan tagihan SPM sedang proses NRS dan NRK telah di approve / diterima SPAN, Satker hanya tinggal memperbaiki ADK tagihannya / SPM-nya saja tanpa harus mengulang proses dari awal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar