Kamis, 09 April 2015

SP2D Satker

Penjelasan Lebih lanjut tentang SP2D Satker

Dengan SPAN, Satker tidak lagi menerima cetakan SP2D dengan blanko khusus seperti dahulu lagi. Satker hanya akan menerima kembali SPM yang diajukan dengan Cetakan “DAFTAR SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) Satker”. Daftar SP2D Satker inilah sebagai bukti bahwa perintah pencairan dana (SP2D) telah tersampaikan ke Bank Pusat dan siap untuk dicairkan.

Segala aktivitas proses pencairan dana dari Satker yang diproses dengan SPAN akan otomatis terkirimkan ke email Satker yang di daftarkan ke SPAN via ADK SPMnya (di Data Suppliernya). Jadi, Laporan Pendaftaran NRS, Laporan Kontrak / NRK, SP2D, Daftar SP2D Satker, termasuk juga jika terjadi Penolakan-Penolakan oleh Sitem SPAN, dsb semuanya akan terkirim reportnya ke email Satker. Oleh karena itulah, email Satker tersebut mohon diperhatikan dan dibuka secara rutin. Jika sewaktu-waktu dibutuhkan, Satker dapat mencetaknya sendiri sesuai kebutuhan.

Gambar di bawah adalah contoh “Daftar SP2D Satker” hasil dari Aplikasi SPAN.

Sekian Petunjuk dan Penjelasan Lebih Lanjut dari SPAN yang akan kita hadapi dan jalani. Semoga informasi yang kami berikan dapat menambah pengetahuan dan memberikan gambaran yang lebih jelas dan utuh tentang SPAN. Tetap Semangat menyongsong era baru Keuangan Negara, dengan SPAN Keuangan Negara akan Lebih Baik.

Jatuh Tempo SP2D

Penjelasan Lebih lanjut tanggal Jatuh Tempo / Tanggal Pencairan Dana (SP2D)


Untuk SPM Non Kontraktual (SPM UP, GU, TUP, LS Bendahara) yang diajukan suatu hari sebelum jam 13.30 WIB / 14.30 WITA dan di KPPN di approve tagihannya tertanggal hari tsb, maka pencairan dananya (tanggal SP2D terbit dan transfer dari Bank Pusat) akan dapat cair pada hari yang sama dengan pengajuan SPMnya (maksimal esok harinya). Hal ini tidak berbeda jauh dari seperti sistem SP2D lama. Yang sedikit berbeda adalah, dari SPM yang Satker ajukan, KPPN (Kepala Seksi Pencairan Dana) akan menerbitkan dokumen baru yang bernama"Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan (SPPT)". Atas dasar SPPT inilah Seksi Bank KPPN dengan SPAN akan menerbitkan SP2D dan dana langsung dicairkan oleh Bank Pusat kepada rekening tujuan. Gambar di samping adalah contoh cetakan SPPT dari SPAN:

Untuk SPM Kontraktual, dipertegas ulang disini bahwa Data Kontrak (ADK Kontrak) sebelumnya sudah harus masuk ke KPPN maksimal 5 haris setelah tanda tangan kontrak dengan rekanan. Dalam Data Kontrak yang disampaikan ke KPPN tsb sudah termasuk data banyaknya tahapan pembayaran dan tanggal perkiraan pencairan dananya. Tanggal perkiraan pencairan dana disini sifatnya tidak mengikat karena fungsi utamanya adalah terkait pencadangan dana dalam pagu satker. Artinya, jika ADK kontrak telah masuk di KPPN, Pagu Satker akan mencadangkan dana tsb untuk pembayaran kontrak, sehingga mengurangi total Dana Yg Masih Bisa Digunakan. Dalam Perjalanan Pencairan Dananya, Satker sangat diharapkan konsisten antara tanggal pembayaran pada data kontrak dengan tanggal tagihan SPMnya.

Perlu diingat disini, untuk SPM dengan nilai bruto di atas 1 Milyar Juta, Satker juga diwajibkan menyampaikan Rencana Penarikan Dananya terlebih dahulu melalui menu APS (Aplikasi Perencanaan Satker) pada Aplikasi SPM. Batas waktu penyampaian Rencana Penarikan Dana utuk SPM di atas 1 Milyar juta ini adalah 5 hari kerja sebelum pengajuan SPM (Pencairan Dana). Jika Satker sebelumnya tidak menyampaikan Rencana Penerikan Dananya, KPPN Bantaeng berhak menolak dan menunda pencairan dana satker tsb.

NRK

Penjelasan Lebih lanjut untuk NRK (Nomor Register Kontrak) 

Jika Satker akan melakukan pencairan dana untuk transaksi-transaksi kontraktual, maka setelah adanya perikatan dengan pihak ketiga / rekanan, Satker wajib segera menyampaikan DATA KONTRAK-nya ke KPPN (ADK KONTRAK). Batas waktu penyampaian Data Kontrak ke KPPN adalah 5 hari setelah adanya perjanjian kontrak / perikatan. (PMK 190 Tahun 2012). Data Kontrak diinput yang disampaikan ke KPPN dibuat pada Aplikasi SPM dengan user menu SPP dengan sebelumnya telah menginput Data Suppliernnya.

Di Aplikasi SPM, Satker sebelumnya melakukan Input Data Supplier, lalu Input Data Kontrak dengan lengkap. Setelah Data Kontrak lengkap dan tersimpan, Transfer Data Kontrak ke KPPN via menu “Transfer Kontrak” sehingga menghasilkan ADK Kontrak. ADK Kontrak Satker ini dibawa / dikirim ke KPPN untuk dikonversi menjadi Data Supplier dan Data Kontrak. Jika Supplier belum terdaftar, Data Supplier akan diproses dahulu menjadi NRS (Alur No. 1), baru kemudian Data Kontrak diproses untuk mendapat NRK (Alur No. 2). Jika sebelumnya Supplier sudah terdaftar, proses akan langsung ke Validasi Data kontrak untuk menghasilkan NRK.

Jadi, dalam proses pendaftaran Data Kontrak Baru (Pencairan Dana Kontraktual), padaADK KONTRAK di dalamnya sudah sekaligus mengcover pendaftaran NRS jika si penerima dana (suppliernya) belum terdaftar sebelumnya. Menu pengiriman ADK-nya untuk Pendaftaran baru Kontraktual adalah cukup dengan ADK KONTRAK, tidak dengan ADK SPM. Bedakan alur pendaftarannya jika dibandingkan dengan Pencairan Dana Non Kontraktual yg di bahas sebelumnya.

Berikut adalah contoh dari Cetakan“LAPORAN KONTRAK TAHUNAN” yang berisi NRS dan NRK serta “Laporan Penolakan Informasi Kontrak” jika Data Kontrak Satker ditolak oleh SPAN (terdapat alasan penolakan oleh sistem). Dalam Cetakan di atas, NRK = CAN (Commitment Application Number). Terdapat pula contoh “Daftar Penolakan Resume Tagihan” (Penolakan SPM) jika ADK tagihan SPM ditolak oleh SPAN. Jika terjadi penolakan tagihan SPM sedang proses NRS dan NRK telah di approve / diterima SPAN, Satker hanya tinggal memperbaiki ADK tagihannya / SPM-nya saja tanpa harus mengulang proses dari awal.

Supplier Tipe 1,3

Penjelasan Lebih Lanjut Untuk SUPPLIER TIPE 1 dan 3

Untuk suatu Satker Vertikal dengan 1 Bendahara Pengeluaran, Satker akan mempunyai 1 (satu) NRS. Satu NRS Satker ini akan terdiri dari 2 (dua) bagian (field) utama, yaitu bagian data “Bendahara Pengeluaran” (untuk keperluan UP, TUP, GU, LS Bendahara) dan yang kedua bagian data untuk “Para Pegawai” (untuk Keperluan Gaji).

Jadi, dalam SPAN tidak terdapat NRS untuk masing-masing pegawai. NRS para pegawai adalah sama dengan NRS Satkernya (Bendahara Pengeluaran). NRS Satker ini ibarat sebuah identitas pokok dari suatu satker dengan informasi utama Kode Satker dan NPWP Bendaharanya. Satu NRS Satker ini akan berfungsi untuk pencairan dana Tipe 1 (Bendahara Pengeluaran) dan juga pencairan dana Tipe 3 (pegawai. Untuk Satker SKPD, NRS yang dimiliki adalah 1 (satu) yaitu untuk identitas Bendahara Pengeluarannya saja (untuk keperluan UP, TUP, GU, dan LS Bendahara).

PENTING: Dalam penerapannya terkait Data Supplier Tipe 3 (Data Pegawai) pada tahap awal SPAN, Satkerdiwajibkan mengajukan dahulu SPM Gaji Induk Bulan Aprilnya sebelum mengajukan SPM untuk Uang Makan, Lembur, Kekurangan Gaji, dsb. Hal ini dilakukan agar data pegawai Satker yang masuk ke SPAN (yang menjadi data awal SPAN) adalah Data yang lengkap dan benar.

Perlu diperhatikan disini adalah, dalam SPAN, sistem yang akan memfalidasi keakuratan datanya, sehingga hal kecil semacam perbedaan tanda baca atau spasi pun akan berpengaruh. Oleh karena itulah, saat pengajuan Gaji Perdana dengan SPAN nantinya (Pengajuan Gaji April 2014), Satker perlu memastikan bahwa Data para Pegawainya telah tepat sehingga dapat menjadi Data Awal SPAN yang akurat. Aplikasi SPM yang digunakan juga harus versi yang terbaru untuk memastikan kesuksesan pencairan dana Satker.

Berikut Contoh cetakan nyata dari SPAN untuk NRS Para Pegawai (SPM Gaji Satker) yang telah terdaftar di SPAN (Dalam bentuk “Laporan Pendaftaran Supplier” = dengan arti NRS sebelumnya telah masuk ke SPAN / sudah ada di Database SPAN:

NRS

Penjelasan Lebih lanjut untuk NRS (Nomor Register Supplier) = “No. Supplier SPAN”

Pihak-pihak yang berhak menerima pembayaran dana APBN dalam SPAN dibagi menjadi 7 Tipe Supplier (Penerima Dana) yaitu:

Tipe 1 = Satker (Bendahara Pengeluaran)

Tipe 2 = Penyedia Barang dan Jasa (Rekanan)

Tipe 3 = Pegawai

Tipe 4 = BA 999

Tipe 5 = Transfer ke Daerah

Tipe 6 = Penerusan Pinjaman, Bantuan Sosial

Tipe 7 = Lain-Lain (SPM PP, SPM KP, Pengesahan Hibah, dll)

ADK Konversi

Penjelasan Lebih Lanjut KONVERSI ADK Satker

ADK SPM, ADK Kontrak, ADK Rekonsiliasi, dsb dari Satker saat ini (sebelum Satker menggunakan Aplikasi SAKTI) tidak bisa langsung diterima oleh Aplikasi SPAN. ADK tersebut harus dilakukan konversi dahulu agar dapat terbaca oleh SPAN. Oleh karena itulah, Data ADK dari Satker akan dikonversi terlebih dahulu di Front Office Pencairan Dana KPPN Bantaeng. Proses Konversi di FO KPPN juga sekaligus pengecekan seperti sistem lama yaitu pengecekan KIPS, Barcode, PIN PPSPM, dan kesesuaian Spesimen Tanda Tangan PPSPM. Jika data ADK Satker gagal dikonversi, artinya Satker masih salah dalam pembuatan ADK/Data Supplier/Kontrak/SPM-nya. Jika berhasil di konversi akan tercetak sebagai berikut seperti gambar di samping kanan ini (Klik Gambar untuk tampilan lebih jelasnya):

Blangko

Blangko/Format-format dapat didownload di bawah ini :
Nama Blangko/FormatDasar PeraturanLink Download
Surat Setoran Pajak (SSP)PER-38/PJ/2009 & PER-23/PJ/2010DOWNLOAD
Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP)PER-78/PB/2007DOWNLOAD
Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB)PER-78/PB/2007DOWNLOAD
Surat Setoran Pabean, Cukai & Pajak (SSPCP)PER-39/BC/2008 & PER-05/BC/2009DOWNLOAD
Faktur Pajak RupiahPER-13/PJ/2010DOWNLOAD
Faktur Pajak ValasPER-13/PJ/2010DOWNLOAD
Blangko Permohonan Pengajuan KIPSPER-57/PB/2010DOWNLOAD
Blangko Pendaftaran PIN PP-SPMPER-19/PB/2012DOWNLOAD
Blangko Kartu Spesimen Tanda Tangan-DOWNLOAD
Blangko Permohonan TUP-DOWNLOAD
Berita Acara ReversalPER-25/PB/2012DOWNLOAD
Berita Acara Gagal ReversalPER-25/PB/2012DOWNLOAD
Permintaan Pengembalian Setoran (Satker)PER-53/PB/2012 & PER-36/PB/2013DOWNLOAD
Permintaan Pengembalian Setoran (Bank/Pos)PER-65/PB/2007 & PER-53/PB/2012DOWNLOAD
Blangko Ralat SPM (Non SPAN)PER-89/PB/2011DOWNLOAD
Blangko Ralat SPM (SPAN)PER-16/PB/2014DOWNLOAD
Blangko Ralat SP3B-BLU (SPAN)PER-16/PB/2014DOWNLOAD 
Blangko Ralat SP2HL (SPAN)PER-16/PB/2014DOWNLOAD
Blangko Ralat SP4HL (SPAN)PER-16/PB/2014DOWNLOAD
Blangko Ralat MPHLBJS (SPAN)PER-16/PB/2014DOWNLOAD
Blangko Ralat Setoran (Non SPAN)SE-35/PB/2009DOWNLOAD
Blangko Ralat Setoran (SPAN)PER-16/PB/2014DOWNLOAD
Perubahan Supplier SPANPER-58/PB/2013DOWNLOAD
Penambahan Informasi Supplier SPANPER-58/PB/2013DOWNLOAD
Penggabungan (Merge) Supplier SPANPER-58/PB/2013DOWNLOAD
Penonaktifan Supplier Tipe 3 (Pegawai)PER-58/PB/2013DOWNLOAD
Penonaktifan Supplier SELAIN Tipe 3 (Pegawai)PER-58/PB/2013DOWNLOAD
Perubahan Data Kontrak (SPAN)PER-58/PB/2013DOWNLOAD
Pembatalan Data Kontrak (SPAN)PER-58/PB/2013DOWNLOAD
Pernyataan Penyesuaian Pagu DIPAPER-21/PB/2014DOWNLOAD
Formulir Pendaftaran RKA-KL Online DJA-DOWNLOAD
Excel Terlampir SPAN Tipe 3 (Pegawai)-DOWNLOAD
Excel Terlampir SPAN Tipe 6 (Bansos)-DOWNLOAD
Blangko Retur (Ralat Rekening) PER-30/PB/2014DOWNLOAD
Formulir User & Password OM SPANSR-7784 DOWNLOAD
   DOWNLOAD
   DOWNLOAD
   DOWNLOAD



Penolakan Suplier

DAFTAR PENOLAKAN DATA SUPPLIER DAN SOLUSINYA
Secara umum penolakan terhadap pendaftaran Supplier terdiri atas :
  1. Perbedaan Nama rekening/nama Pemilik dengan nama rekening pada SPAN
  2. Informasi yang sudah terdaftar pada SPAN (diabaikan dan tagihan/kontrak dapat diproses)
  3. Terdapat status dalam proses untuk rekening/supplier yang sama
  4. Penolakan karena terisinya kode IBAN dan SWIFT untuk bank dalam negeri
  5. Type supplier salah
  6. Alamat1 Kosong
  7. ADK sudah tidak asli, dst.

Pendafataran supplier mengacu pada PER-58/PB/2013 yang mengatur tentang supplier dan kontrak, dimana terdapat elemen-element yang pokok (mandatory) yang harus terinput dengan benar, sehingga apabila tidak sesuai akan tertolak oleh sistem SPAN.

Yang perlu diperhatikan adalah untuk pendaftaran supplier tipe 3 dan 6, nama pegawai/penerima, NIP dan NPWP pegawa/penerimai, tidak dilakukan validasi sehingga apabila nama dan nomor rekeking sama, tidak ditemukan perbedaan, akan tetapi perbedaan tersebut akan muncul saat validasi tagihan/PMRT.

Rabu, 08 April 2015

SPM Gaji Induk

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.05/2012

Pasal : 59, ayat 5

SPM LS untuk pembayaran Gaji Induk disampaikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara paling lambat tanggal 15 sebelum bulan pembayaran.

Penyampaian SPM

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.05/2012
Pasal : 59, ayat 5

PPSPM menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara 2 (dua) hari kerja setelah diterbitkan.

SPM LS UM

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.05/2012
Pasal : 59, ayat 3

SPM LS Uang Muka
  1. Asli Surat Jaminan Uang Muka
  2. Asli Surat Kuasa Bermaterai
  3. Asli Konfirmasi Penerbit Jaminan