Sabtu, 31 Mei 2014

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi KPPN Bandar Lampung
  1. Pengujian terhadap dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) berdasarkan peraturan perudang – undangan; 
  2. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan (BUN); 
  3. Penyaluran pembiayaan atas beban APBN; 
  4. Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan; 
  5. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara; 
  6. Pengiriman dan penerimaan kiriman uang; 
  7. Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara; 
  8. Penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri; 
  9. Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); 
  10. Penyelenggaran verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi; 
  11. Pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan; 
  12. Pelaksanaan Kehumasan; 
  13. Melaksanakan Administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar