- Pengujian terhadap dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) berdasarkan peraturan perudang – undangan;
- Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan (BUN);
- Penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
- Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
- Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara;
- Pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
- Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
- Penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri;
- Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
- Penyelenggaran verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;
- Pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
- Pelaksanaan Kehumasan;
- Melaksanakan Administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Sabtu, 31 Mei 2014
Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi KPPN Bandar Lampung
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar