Perubahan Prioritas Penggunaan Anggaran adalah perubahan atas rincian anggaran dan/atau volume Keluaran yang telah ditetapkan dalam DIPA karena adanya perubahan prioritas yang ditetapkn oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran.
Kamis, 29 Mei 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar