Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Kamis, 29 Mei 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar