Sabtu, 31 Mei 2014

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi KPPN Bandar Lampung
  1. Pengujian terhadap dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) berdasarkan peraturan perudang – undangan; 
  2. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan (BUN); 
  3. Penyaluran pembiayaan atas beban APBN; 
  4. Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan; 
  5. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara; 
  6. Pengiriman dan penerimaan kiriman uang; 
  7. Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara; 
  8. Penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri; 
  9. Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); 
  10. Penyelenggaran verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi; 
  11. Pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan; 
  12. Pelaksanaan Kehumasan; 
  13. Melaksanakan Administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

    Motto Layanan

    Janji Layanan KPPN Bandar Lampung
    | Cepat | Akurat | Transparan | Akuntabel | Tanpa Biaya |

    Motto Layanan KPPN Bandar Lampung
    “Melayani dengan PRIMA” | Profesional | Responsif | Ikhlas | Memuaskan | Amanah|

    Visi Misi

    Visi:
    Menjadi pengelola perbendaharaan negara yang profesional, modern, dan akuntabel guna mewujudkan menajemen keuangan pemerintah yang efektif dan efisien

    Misi:

    1. Memantapkan pelaksanaan sistem pencairan dana yang transparan dan akuntabel;
    2. Mewujudkan pengelolaan kas negara yang transparan dan akuntabel;
    3. Meningkatkan kinerja pelayanan publik;
    4. Meningkatkan pengelolaan administrasi dan kualitas SDM;
    5. Memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana;
    6. Meningkatkan kualitas penyusunan laporan keuangan secara cepat, tepat dan akurat.

      Sejarah

      Sejarah Singkat
       
      Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bandar Lampung yang merupakan ujung tombak pelayanan publik yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam melaksanakan fungsi pembayaran tagihan kepada Negara, sebenarnya sudah lama dikenal masyarakat dengan nama yang berbeda-beda yaitu :
      1. Kantor Bendahara Negara (KBN) pada tahun 1970-an
      2. Dipecah menjadi Kantor Perbendaharaan Negara (KPN), dan Kantor Kas Negara (KKN) pada tahun 1980-an
      3. KPN dan KKN diintegrasikan kembali menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) pada tahun 90-an
      4. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada tahun 2005 dengan tugas dan fungsinya di bidang perbendaharaan
      5. KPPN Percontohan Bandar Lampung yang dilaunching pada tanggal 3 Juni 2008 merupakan salah satu implementasi dari reformasi birokrasi pemerintah di bidang keuangan dalam usaha menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat/satker secara cepat, akurat , dan tanpa biaya (zero defect).
      Keadaan geografis

      Provinsi Lampung yang terletak di ujung paling selatan Pulau Sumatera merupakan kawasan yang terdiri dari daerah pesisir, dataran rendah berbukit dan juga dataran tinggi pegunungan adalah daerah yang kaya akan potensi alam seperti lahan perkebunan, hutan, pertanian, dan perikanan. Suhu udara rata-rata antara 24 – 30 ˚C.

      Kota Bandar Lampung yang sebelumnya bernama Tanjungkarang-Telukbetung merupakan ibu kota Provinsi Lampung, dengan luas wilayah 169,21 km² dan populasi/penduduknya + 650.000 jiwa. Sebagai ibukota provinsi, Kota Bandar Lampung merupakan pusat kegiatan pemerintahan, sosial politik, pendidikan dan kebudayaan, serta sentra kegiatan perekonomian. Mata pencaharian penduduknya sebagian besar masih bergerak dibidang pertanian, perkebunan besar (kelapa sawit, dan karet), perikanan, dan perdagangan, serta jasa-jasa.

      SKP4

      Jenis Layanan:
      Penerbitan Surat Keputusan Persetujuan Pembayaran Pengembalian Pendapatan (SKP4)

      Persyaratan:
      Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)

      Waktu Proses:
      1 hari kerja sejak SKTB diterima dengan lengkap dan benar

      Produk Layanan:
      Surat Keputusan Persetujuan Pembayaran Pengembalian Pendapatan (SKP4)

      SKTB

      Jenis Layanan:
      Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB) 

      Persyaratan:
      Surat Permintaan Pe- ngembalian Pendapatan
      Permintaan Penerbitan SKTB 

      Waktu Proses:
      5 hari kerja setelah persyaratan diterima dengan lengkap dan benar

      Produk Layanan:
      Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)

      Rekonsiliasi Eks Elektronik


      Jenis Layanan:
      Rekonsiliasi Eksternal Elektronik dan Penerbitan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) 

      Persyaratan:
      1. ADK
      2. Register Pengiriman
      3. LRA dan Neraca
      4. Laporan Posisi BMN

      Waktu Proses:
       7 hari kerja setelah persyaratan diterima dengan lengkap dan benar

      Produk Layanan:
      • Berita Acara Rekonsiliasi
      • Laporan Hasil Rekonsiliasi
      • Hardcopy Hasil Rekonsiliasi

      Rekonsiliasi Eksternal

      Jenis Layanan:
      Rekonsiliasi Eksternal dan Penerbitan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) 

      Persyaratan:
      1. ADK
      2. Register Pengiriman
      3. LRA dan Neraca
      4. Laporan Posisi BMN

      Waktu Proses:
       7 hari kerja setelah persyaratan diterima dengan lengkap dan benar

      Produk Layanan:

      • Berita Acara Rekonsiliasi
      • Laporan Hasil Rekonsiliasi
      • Hardcopy Hasil Rekonsiliasi

      Nota Perbaikan

      Nama Layanan :
      Penerbitan Nota Perbaikan Transaksi

      Persyaratan : 
      Surat Permohonan Perbaikan Transaksi  (SSBP / SSPB)

      Waktu Proses :
      1 hari kerja setelah persyaratan diterima dengan lengkap dan benar

      Produk Layanan:
      Nota Perbaikan

      Persetujuan Rekening

      Jenis Layanan:
      Persetujuan/Penolakan Pembukaan Rekening 

      Persyaratan:
      1. Surat Permohonan Pembukaan Rekening
      2. Copy DIPA
      3. Surat Pernyataan Penggunaan Rekening 

      Waktu Proses:
      1 hari kerja setelah persyaratan diterima lengkap dan benar

      Produk Layanan:
      Surat Persetujuan/ Penolakan Pembukaan Rekening

      Konfirmasi Setoran

      Jenis Layanan:
      Penerbitan Konfirmasi Surat Setoran/ Pelimpahan 

      Persyaratan:
      1. ADK Konfirmasi
      2. Fotocopy Surat Setoran Penerimaan Negara 

      Waktu Proses:
      5 hari kerja sejak tanggal setor 

      Produk Layanan:
      Daftar Hasil Konfirmasi

      PIN PP-SPM

      Jenis Layanan:
      Registrasi PIN PPSPM 

      Persyaratan:
      1. Surat Permohonan bermaterai sesuai blanko 
      2. Fotokopi KTP 

      Waktu Proses:
      1 hari kerja setelah diterima dengan lengkap dan benar

      Produk Layanan:
      PIN PPSPM

      KIPS

      Jenis Layanan:
      Pembuatan Kartu Identitas Pengantar /Pengambil SPM/SP2D

      Persyaratan:
      1. Surat Permohonan Pengantar SPM
      2. Fotokopi KTP/SIM identitas lainnya
      3. Pas foto warna terbaru

      Waktu Proses:
      1 hari kerja setelah persyaratan diterima lengkap dan benar

      Produk Layanan:
      KIPS

      SP TUP

      Jenis Layanan:
      Persetujuan/Penolakan Tambahan Uang Persediaan (TUP)

      Persyaratan:
      1. Surat Permintaan Tambahan Uang Persediaan (TUP) dari KPA 
      2. Rencana Penggunaan TUP

      Waktu Proses:
      1 hari kerja setelah persyaratan diterima dengan lengkap dan benar

      Produk Layanan:
      Surat Persetujuan/ Penolakan Tambahan Uang Persediaan (TUP)

      SKPA

      Jenis Layanan:
      Pengesahan Surat Kuasa Pengguna Anggaran (SKPA) pada KPPN Penerbit 

      Persyaratan:
      1. Surat Permohonan Pengesahan SKPA
      2. Surat Kuasa Pengguna Anggaran (SKPA)
      3. ADK SKPA
      4. ADK Revisi POK Satker 

      Waktu Proses:
      1 hari kerja setelah persyaratan diterima dengan lengkap dan benar

      Produk Layanan:
      Surat Kuasa Pengguna Anggaran (SKPA)

      SKPP

      Jenis Layanan:
      Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) 

      1. Surat permohonan pengesahan SKPP 
      2. Dokumen pendukungnya (SK Mutasi/SK Pensiun).

      Waktu Proses:
      1 hari kerja sejak dokumen pendukung diterima lengkap dan benar 

      Produk Layanan:
      Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)

      SRR SP2D

      Jenis Layanan:
      Penerbitan Surat Ralat Retur SP2D 

      Persyaratan:
      1. Surat Ralat/perbaikan Rekening yg menyebabkan Retur SP2D
      2. SPTJM
      3. Resum kontrak dalam hal terjadi perubahan data rekening pada kontrak
      4. KIPS 
       Waktu Proses:
      2 hari kerja setelah persyaratan diterima dengan lengkap dan benar

      Produk Layanan:
      Surat Ralat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

      SPR Retur SP2D

      Jenis Layanan:
      Penerbitan Surat Pemberitahuan Retur SP2D 

      Persyaratan:
      1. Surat Pemberitahuan Retur SP2D dari BO I/BO II / BO III / Pos Pengeluaran
      2. Nota Kredit
      3. Hardcopy dan Softcopy SP2D yang diretur 
       Waktu Proses:
      2 hari kerja setelah persyaratan telah diterima dengan lengkap dan benar


      Produk Layanan:
      Surat Pemberitahuan Retur SP2D

      SK SP2B BLU


      Jenis Layanan:
      Penerbitan Surat Ralat Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) BLU 

      Persyaratan:
      1. SP3B BLU dan Dokumen Pendukung beserta ADK
      2. Copy SP3B BLU yg akan diralat
      3. Surat Pernyataan Tanggungjawab (SPTJ)
      4. Kartu Identitas Petugas Satker (KIPS)
      Waktu Proses:
       5 hari kerja sejak Surat Permintaan Koreksi/Ralat SP2B BLU dan dokumen pendukung diterima lengkap dan benar 

      Produk Layanan:
      Surat Pemberitahuan Koreksi/ Ralat SP2B

      Jumat, 30 Mei 2014

      SPK SP2D


      Penerbitan Surat Pemberitahuan Koreksi/ Ralat SP2D
      Surat Permintaan Koreksi/Ralat
      Copy SPM & SP2D sebelum koreksi
      SPM setelah koreksi
      SPTJM
      ADK Koreksi SPM 1 hari kerja sejak Surat Permintaan Koreksi/Ralat dan dokumen pendukung diterima lengkap dan benar Surat Pemberitahuan Koreksi/ Ralat dan dokumen pendukung diterima lengkap dan benar

      SP2D BLU

      Jenis Layanan:
      Penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Badan Layanan Umum (BLU) 

      Persyaratan:
      1. Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dabn Belanja (SP3B) BLU dan Dokumen Pendukung besrta ADK
      2. Surat Pernyataan Tanggungjawab (SPTJ)
      3. Kartu Identitas Petugas Satker (KIPS) 

      Waktu Proses:
      2 hari kerja sejak SP3B BLU dan dokumen pendukung diterima lengkap dan benar

      Produk Layanan:
      Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) BLU

      SP2D KP/BC/BM


      Jenis Layanan:
      Penerbitan SP2D atas SPM KP, SPM IB, SPM KBC, SPM KBM, SPM KPBB dan DBH PBB SPM KP, SPM IB, SPM KBC, SPM KBM, SPM KPBB dan DBH PBB SKPKPP, SKPIB, SKP BM, SKP FK BM-C, SKPC

      Persyaratan:
      1. Bukti setor apabila terdapat kompensasi setoran pajak/cukai
      2. Surat Konfirmasi kebenaran dokumen SPM dari KPP dan/atau KPBC 

      Waktu Proses:  
      1 Jam sejak proses terima ADK sampai dengan catat daftar penguji 

      Produk Layanan:
      Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

      SP2D DBH-PBB


      Jenis Layanan:
      Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB)

      Persyararan:
      1. Surat Kuasa Dirjen Perumbangan Keuangan
      2. Nota Debet pelimpahan dari Bank/Pos Persepsi PBB
      3. Nota Kredit Penerimaan pelimpahan BO III PBB

      Waktu Proses:
      1 Jam sejak proses terima ADK sampai dengan catat daftar penguji

      Produk Layanan:
      Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

      SP2D PP

      Jenis Layanan:
      Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pengembalian Pendapatan 

      Persyaratan:
      1. SPM dan ADK
      2. Kartu Identitas Petugas Satker (KIPS) 

      Waktu Proses:
       1 Jam sejak proses terima ADK sampai dgn catat daftar penguji 

      Produk Layanan:
      Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)


      SP2D GI/GS/KG/UDW

      Jenis Layanan:
      Penerbitan SP2D LS Gaji Induk/Gaji Susulan/Kekurangan Gaji/ Uang Duka Wafat/Tewas/terusan Penghasilan /Uang Muka Gaji 

      Persyaratan:

      1. SPM dan ADK
      2. Daftar Penerima yg lebih dari satu rekening penerima
      3. Daftar Perubahan Data Pegawai
      4. SSP/Bukti setor lain
      5. Kartu Identitas Petugas Satker (KIPS)

      Waktu Proses:
      SPM diterima paling lambat tanggal 15 dan waktu proses paling lambat 5 hari kerja sebelum tanggal pembayaran gaji 

      Produk Layanan:
      Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

      SP2D UP - TUP

      Jenis Layanan:

      Penerbitan SP2D Uang Persediaan/ Penggantian UP/Tambahan UP/ Pertanggungjawaban Tambahan UP 

      Persyaratan:
      1. SPM dan ADK
      2. Surat pernyataan UP dari KPA
      3. Surat Persetujuan TUP
      4. Kartu Identitas Petugas Satker (KIPS)
       
      Waktu Proses:
      1 Jam sejak proses terima ADK SPM sampai dengan catat daftar penguji

      Produk Layanan:
      Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

      SP2D LS Non Gaji

      Jenis Layanan:
      Penerbitan SP2D LS Non Gaji (Lembur/ Vakasi/ Honor/ Uang Makan/ Belanja Barang/Belanja Modal/ Belanja Sosial/Belanja Lain-lain. 

      Persyaratan:
      1. SPM dan ADK
      2. Daftar Penerima yg lebih dari satu rekening penerima
      3. SSP/Bukti setor lain
      4. Max. Pencairan (MP) untuk SPM PNBP
      5. Kartu Identitas Petugas Satker (KIPS)Waktu proses
      Waktu Proses:
      1 Jam sejak proses terima ADK sampai dengan catat daftar penguji 

      Produk Layanan:
      Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

      KPPN Bandar Lampung

      Kamis, 29 Mei 2014

      Rumusan Kinerja

      Rumusan Kinerja adalah rumusan yang ditetapkan sebagai acuan dalam pelaksanaan Program dan Kegiatan termasuk sasaran kinerja yang akan dicapai serta indikator sebagai alat ukur pencapaian kinerja meliputi rumusan Program, Hasil (Outcome), Kegiatan, Keluaran (Output), indikator kinerja utama, dan indikator kinerja kegiatan.

      Subsidi Energi

      Subsidi Energi adalah subsidi dalam bentuk subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu dan bahan bakar gas cair (Liquefied Petroleum Gas/LPG tabung 3 (tiga) kilogram dan Liquefied Gas for Vehicle/LGV), dan subsidi listrik.

      Keadaan Kahar

      Keadaan Kahar adalah kondisi/keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, meliputi bencana alam, bencana non alam, pemogokan, kebakaran, dan/atau gangguan industri lainnya sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Menteri/ Pimpinan Lembaga teknis terkait.

      PKP

      Perubahan Kebijakan Pemerintah adalah perubahan atas kebijakan yang sudah ada dan mengakibatkan perubahan rincian anggaran dan/atau volume Keluaran yang telah ditetapkan dalam DIPA.

      P3A

      Perubahan Prioritas Penggunaan Anggaran adalah perubahan atas rincian anggaran dan/atau volume Keluaran yang telah ditetapkan dalam DIPA karena adanya perubahan prioritas yang ditetapkn oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran.

      Percepatan Penarikan PHLN/PHDN

      Percepatan Penarikan PHLN/PHDN adalah tambahan alokasi anggaran yang berasal dari sisa pagu PHLN/PHDN untuk memenuhi kebutuhan pendanaan kegiatan dalam rangka percepatan penyelesaian pekerjaan dan/atau memenuhi kebutuhan anggaran yang belum tersedia pada tahun 2014, termasuk percepatan dalam rangka pelaksanaan kegiatan penerusan hibah dan Penerusan Pinjaman.

      Satuan Kerja

      Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian/Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program/kegiatan dan membebani dana APBN.

      RKA

      Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/Lembaga yang disusun menurut bagian anggaran Kementerian/Lembaga.

      Pagu Anggaran

      Pagu Anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan untuk mendanai belanja pemerintah pusat dan/atau pembiayaan anggaran dalam APBN Tahun Anggaran 2014.

      Lembaga

      Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.

      Kementrian Negara

      Kementerian Negara, yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

      APBN

      Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

      Biaya Operasional

      Biaya Operasional adalah anggaran yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan sebuah Satker dalam melaksanakan tugas dan fungsinya meliputi pembayaran gaji, tunjangan yang melekat pada gaji, uang makan, dan pembayaran yang terkait dengan belanja pegawai (Komponen 001) dan kebutuhan sehari-hari perkantoran, langganan daya dan jasa, pemeliharaan kantor, dan pembayaran yang terkait dengan pelaksanaan operasional kantor (Komponen 002), termasuk tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan dukungan operasional pertahanan dan keamanan (Komponen 003).