Surat Penetapan RKAKL selanjutnya disebut dengan SP‐RKAKL adalah Alokasi Anggaran yang ditetapkan menurut Unit Organisasi dan Program dan dirinci kedalam Satuan Kerja-Satuan Kerja berdasarkan hasil penelahaan RKAKL termasuk SP RKAKL BUN (Bendahara Umum Negara) khusus untuk belanja.
Selasa, 01 Oktober 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar