Pengguna
Anggaran yang selanjutnya
disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian
Negara/Lembaga.
Kuasa
Pengguna Anggaran yang
selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk
melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada
Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar