Selasa, 01 Oktober 2013

DIPA

DIPA adalah dokumen isian pelaksanaan anggaran yang dibuat/disusun satker kementerian negara/lembaga (K/L) dan disahkan oleh Dirjen Perbendaharaan atau Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan atas nama kementerian keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN).


DIPA berlaku satu tahun anggaran dan memuat satuan-satuan terukur yang berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran. Paling sedikit DIPA memuat informasi : fungsi, subfungsi, program, dan kegiatan; hasil (outcome) yang akan dicapai; indikator kinerja utama program dan indikator kinerja kegiatan; keluaran (output) yang dihasilkan; pagu yang dialokasikan; rencana penarikan dana yang akan dilakukan; dan penerimaan yang diperkirakan dapat dipungut. Pagu dalam DIPA merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak boleh dilampaui dan pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Dokumen yang digunakan sebagai dasar dalam penyusunan DIPA, yaitu :
  1. Keputusan Presiden mengenai rincian APBN tahun anggaran sebagai dasar alokasi anggaran. Anggaran belanja dirinci untuk masing-masing Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga hingga satuan kerja dan jenis belanja.
  2. RKAKL yang telah ditelaah dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran
  3. Bagan Akun Standar (BAS), untuk memastikan bahwa rencana kerja telah dituangkan sesuai dengan standar kode dan uraian yang diatur dalam ketentuan tentang akuntansi pemerintah.
  4. Daftar Nominatif Anggaran (DNA) yang ditetapkan oleh Dirjen Perbendaharaan untuk satker yang DIPA-nya disahkan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
Berdasarkan pembagian anggaran dalam APBN, jenis DIPA dapat dikelompokkan atas DIPA Kementerian Negara/Lembaga dan DIPA BUN. DIPA kementerian negara/lembaga dapat dikategorikan menjadi :
  1. DIPA satker Pusat (KP), adalah DIPA yang dikelola oleh satker kantor pusat dan atau satker pusat suatu K/L, termasuk didalamnya DIPA satker Badan Layanan Umum (BLU), dan DIPA satker Non Vertikal Tertentu (SNVT).
  2. DIPA satker vertikal (Kantor Daerah), adalah DIPA yang dikelola oleh kantor/instansi vertikal K/L di daerah termasu di dalamnya untuk DIPA BLU.
  3. DIPA Dana Dekonsentrasi (DK), adalah DIPA dalam rangka pelaksanaan dana dekonsentrasi, yang dikelola oleh satker perangkat daerah (SKPD) Provinsi yang ditunjuk oleh Gubernur.
  4. DIPA Tugas Pembantuan (TP), adalah DIPA dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan yag dikelola oleh SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditunjuk oleh Menteri/pimpinan lembaga berdasarkan usulan kepala daerah.
  5. DIPA Urusan Bersama (UB), adalah DIPA yang memuat rincian penggunaan anggaran K/L dalam rangka pelaksanaan UB, yang pelaksanaannya dilakukan oleh SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga berdasarkan usulan daerah.
DIPA BUN, adalah DIPA yang memuat rincian penggunaan anggaran yang bersumber dari BA BUN yang dikelola Menkeu selaku PA BUN, yang terdiri atas : DIPA Utang dan Belanja Hibah; DIPA Investasi Pemerintah dan Penerusan Pinjaman; DIPA Transfer Daerah; dan DIPA Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar