Selasa, 01 Oktober 2013

Komponen

Komponen Input, yang selanjutnya disebut Komponen adalah bagian atau tahapan Kegiatan yang dilaksanakan untuk menghasilkan sebuah Keluaran.

Kegiatan Prioritas KL

Kegiatan Prioritas Kementerian/Lembaga adalah kegiatan-kegiatan selain kegiatan prioritas nasional dan/atau Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan.

KP2

Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan adalah Program/Kegiatan/Keluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah setelah Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2014 ditetapkan dan/atau ditetapkan pada tahun anggaran berjalan.

KPN

Kegiatan Prioritas Nasional adalah kegiatan yang ditetapkan di dalam Buku I Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2014 yang menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

Keluaran

Definisi Keluaran, Tahun 2010
Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan atas pelaksanaan dari satu atau beberapa paket pekerjaan yang tergabung

Definisi Keluaran, Tahun 2014
Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program serta kebijakan.

Kegiatan

Kegiatan adalah penjabaran dari Program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon II/Satuan Kerja atau penugasan tertentu Kementerian/Lembaga yang berisi komponen kegiatan untuk mencapai Keluaran dengan indikator Kinerja yang terukur.

Program

Program adalah penjabaran dari kebijakan sesuai dengan visi dan misi Kementerian/Lembaga yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon I atau unit Kementerian/Lembaga yang berisi kegiatan untuk mencapai Hasil dengan indikator Kinerja yang terukur.

Lanjutan Pinjaman

Lanjutan Pinjaman Proyek/Hibah Luar Negeri (PHLN) atau Pinjaman/Hibah Dalam Negeri (PHDN) adalah penggunaan kembali sisa alokasi anggaran yang bersumber dari PHLN/PHDN yang tidak terserap, termasuk lanjutan dalam rangka pelaksanaan kegiatan penerusan hibah dan Penerusan Pinjaman.

Hasil Optimalisasi

Hasil Optimalisasi adalah hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dan/atau penandatanganan kontrak dari suatu pekerjaan yang target sasarannya telah dicapai.

PA KPA


Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

Revisi DIPA


Revisi DIPA adalah perubahan rincian dalam DIPA akibat Revisi Anggaran pada halaman Surat Pengesahan dan/atau halaman I dan/atau halaman II dan/atau halaman III dan/atau halaman IV termasuk, akibat perbaikan kesalahan Administrasi.

POK

POK adalah singkatan dari kata Petunjuk Operasional Kegiatan.  Istilah Petunjuk Operasional Kegiatan apabila disingkat yaitu menjadi POK. Akronim  POK (Petunjuk Operasional Kegiatan) merupakan singkatan/akronim tidak resmi dalam Bahasa Indonesia.

POK adalah Dokumen yang memuat uraian kegiatan dan biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan disusun oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagai penjabaran lebih lanjut dari DIPA

DIPA

DIPA adalah dokumen isian pelaksanaan anggaran yang dibuat/disusun satker kementerian negara/lembaga (K/L) dan disahkan oleh Dirjen Perbendaharaan atau Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan atas nama kementerian keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN).


DIPA berlaku satu tahun anggaran dan memuat satuan-satuan terukur yang berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran. Paling sedikit DIPA memuat informasi : fungsi, subfungsi, program, dan kegiatan; hasil (outcome) yang akan dicapai; indikator kinerja utama program dan indikator kinerja kegiatan; keluaran (output) yang dihasilkan; pagu yang dialokasikan; rencana penarikan dana yang akan dilakukan; dan penerimaan yang diperkirakan dapat dipungut. Pagu dalam DIPA merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak boleh dilampaui dan pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Dokumen yang digunakan sebagai dasar dalam penyusunan DIPA, yaitu :
  1. Keputusan Presiden mengenai rincian APBN tahun anggaran sebagai dasar alokasi anggaran. Anggaran belanja dirinci untuk masing-masing Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga hingga satuan kerja dan jenis belanja.
  2. RKAKL yang telah ditelaah dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran
  3. Bagan Akun Standar (BAS), untuk memastikan bahwa rencana kerja telah dituangkan sesuai dengan standar kode dan uraian yang diatur dalam ketentuan tentang akuntansi pemerintah.
  4. Daftar Nominatif Anggaran (DNA) yang ditetapkan oleh Dirjen Perbendaharaan untuk satker yang DIPA-nya disahkan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
Berdasarkan pembagian anggaran dalam APBN, jenis DIPA dapat dikelompokkan atas DIPA Kementerian Negara/Lembaga dan DIPA BUN. DIPA kementerian negara/lembaga dapat dikategorikan menjadi :
  1. DIPA satker Pusat (KP), adalah DIPA yang dikelola oleh satker kantor pusat dan atau satker pusat suatu K/L, termasuk didalamnya DIPA satker Badan Layanan Umum (BLU), dan DIPA satker Non Vertikal Tertentu (SNVT).
  2. DIPA satker vertikal (Kantor Daerah), adalah DIPA yang dikelola oleh kantor/instansi vertikal K/L di daerah termasu di dalamnya untuk DIPA BLU.
  3. DIPA Dana Dekonsentrasi (DK), adalah DIPA dalam rangka pelaksanaan dana dekonsentrasi, yang dikelola oleh satker perangkat daerah (SKPD) Provinsi yang ditunjuk oleh Gubernur.
  4. DIPA Tugas Pembantuan (TP), adalah DIPA dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan yag dikelola oleh SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditunjuk oleh Menteri/pimpinan lembaga berdasarkan usulan kepala daerah.
  5. DIPA Urusan Bersama (UB), adalah DIPA yang memuat rincian penggunaan anggaran K/L dalam rangka pelaksanaan UB, yang pelaksanaannya dilakukan oleh SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga berdasarkan usulan daerah.
DIPA BUN, adalah DIPA yang memuat rincian penggunaan anggaran yang bersumber dari BA BUN yang dikelola Menkeu selaku PA BUN, yang terdiri atas : DIPA Utang dan Belanja Hibah; DIPA Investasi Pemerintah dan Penerusan Pinjaman; DIPA Transfer Daerah; dan DIPA Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain.

SP RKAKL

Surat Penetapan RKAKL selanjutnya disebut dengan SP‐RKAKL adalah Alokasi Anggaran yang ditetapkan menurut Unit Organisasi dan Program dan dirinci kedalam Satuan Kerja-Satuan Kerja berdasarkan hasil penelahaan RKAKL termasuk SP RKAKL BUN (Bendahara Umum Negara) khusus untuk belanja.

RKAKL



Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian Negara/Lembaga dan sebagai penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.

Kementerian Negara/Lembaga menyesuaikan RKP dan Renja K/L yang telah disepakati DPR dalam menyusun RKA-KL yang dirinci menurut unit organisasi, Satuan Kerja dan kegiatan.

Penganggaran secara strategis dalam RKA-KL perlu dibatasi dengan pagu realistis, agar tekanan pengeluaran/pembelanjaan tidak mengganggu pencapaian tujuantujuan fiskal, sehingga penyusunan RKA-KL oleh Kementerian Negara/ Lembaga dilaksanakan setelah menerima Surat Edaran Menteri Keuangan tentang Pagu Sementara Kementerian Negara/Lembaga yang merupakan pagu anggaran yang didasarkan atas kebijakan umum dan prioritas anggaran hasil pembahasan Pemerintah Pusat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pagu Sementara tersebut merupakan batas tertinggi alokasi anggaran yang dirinci menurut program dan terdiri atas pagu rupiah murni, PHLN, dan PNBP.

Kementerian Lembaga


Kementerian (nama resmi: Kementerian Negara) adalah lembaga Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian berkedudukan di ibukota negara yaitu Jakarta dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Setiap kementerian membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Berdasarkan Perpres No. 47 Tahun 2009, kementerian-kementerian tersebut adalah:
Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya.

Revisi Anggaran

Revisi Anggaran adalah perubahan dan/ atau pergeseran rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat yang telah ditetapkan dalam Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK) Tahun Anggaran .... dan/ atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)Tahun Anggaran .....

Revisi Anggaran adalah perubahan rincian anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan APBN Tahun Anggaran 2014 dan disahkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2014.