Komponen Input, yang selanjutnya disebut Komponen adalah bagian atau tahapan Kegiatan yang dilaksanakan untuk menghasilkan sebuah Keluaran.
Selasa, 01 Oktober 2013
Kegiatan Prioritas KL
Kegiatan Prioritas Kementerian/Lembaga adalah kegiatan-kegiatan selain kegiatan prioritas nasional dan/atau Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan.
KP2
Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan adalah Program/Kegiatan/Keluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah setelah Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2014 ditetapkan dan/atau ditetapkan pada tahun anggaran berjalan.
KPN
Kegiatan Prioritas Nasional adalah kegiatan yang ditetapkan di dalam Buku I Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2014 yang menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Keluaran
Definisi Keluaran, Tahun 2010
Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan atas pelaksanaan dari satu atau beberapa paket pekerjaan yang tergabung
Definisi Keluaran, Tahun 2014
Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program serta kebijakan.
Definisi Keluaran, Tahun 2014
Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program serta kebijakan.
Kegiatan
Kegiatan adalah penjabaran dari Program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon II/Satuan Kerja atau penugasan tertentu Kementerian/Lembaga yang berisi komponen kegiatan untuk mencapai Keluaran dengan indikator Kinerja yang terukur.
Program
Program adalah penjabaran dari kebijakan sesuai dengan visi dan misi Kementerian/Lembaga yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon I atau unit Kementerian/Lembaga yang berisi kegiatan untuk mencapai Hasil dengan indikator Kinerja yang terukur.
Lanjutan Pinjaman
Lanjutan Pinjaman Proyek/Hibah Luar Negeri (PHLN) atau Pinjaman/Hibah Dalam Negeri (PHDN) adalah penggunaan kembali sisa alokasi anggaran yang bersumber dari PHLN/PHDN yang tidak terserap, termasuk lanjutan dalam rangka pelaksanaan kegiatan penerusan hibah dan Penerusan Pinjaman.
Hasil Optimalisasi
Hasil Optimalisasi adalah hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dan/atau penandatanganan kontrak dari suatu pekerjaan yang target sasarannya telah dicapai.
PA KPA
Pengguna
Anggaran yang selanjutnya
disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian
Negara/Lembaga.
Kuasa
Pengguna Anggaran yang
selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk
melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada
Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Revisi DIPA
Revisi DIPA adalah perubahan rincian dalam DIPA akibat Revisi Anggaran pada halaman Surat Pengesahan dan/atau halaman I dan/atau halaman II dan/atau halaman III dan/atau halaman IV termasuk, akibat perbaikan kesalahan Administrasi.
POK
POK adalah singkatan dari kata Petunjuk Operasional Kegiatan.
Istilah Petunjuk Operasional Kegiatan apabila disingkat yaitu menjadi
POK. Akronim POK (Petunjuk Operasional Kegiatan) merupakan
singkatan/akronim tidak resmi dalam Bahasa Indonesia.
POK adalah Dokumen yang memuat uraian kegiatan dan biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan disusun oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagai penjabaran lebih lanjut dari DIPA
DIPA
DIPA
berlaku satu tahun anggaran dan memuat satuan-satuan terukur yang
berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran.
Paling sedikit DIPA memuat informasi : fungsi, subfungsi, program, dan
kegiatan; hasil (outcome) yang akan dicapai; indikator kinerja utama program dan indikator kinerja kegiatan; keluaran (output)
yang dihasilkan; pagu yang dialokasikan; rencana penarikan dana yang
akan dilakukan; dan penerimaan yang diperkirakan dapat dipungut. Pagu
dalam DIPA merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak boleh
dilampaui dan pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Dokumen yang digunakan sebagai dasar dalam penyusunan DIPA, yaitu :
- Keputusan Presiden mengenai rincian APBN tahun anggaran sebagai dasar alokasi anggaran. Anggaran belanja dirinci untuk masing-masing Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga hingga satuan kerja dan jenis belanja.
- RKAKL yang telah ditelaah dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran
- Bagan Akun Standar (BAS), untuk memastikan bahwa rencana kerja telah dituangkan sesuai dengan standar kode dan uraian yang diatur dalam ketentuan tentang akuntansi pemerintah.
- Daftar Nominatif Anggaran (DNA) yang ditetapkan oleh Dirjen Perbendaharaan untuk satker yang DIPA-nya disahkan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
Berdasarkan
pembagian anggaran dalam APBN, jenis DIPA dapat dikelompokkan atas DIPA
Kementerian Negara/Lembaga dan DIPA BUN. DIPA kementerian
negara/lembaga dapat dikategorikan menjadi :
- DIPA satker Pusat (KP), adalah DIPA yang dikelola oleh satker kantor pusat dan atau satker pusat suatu K/L, termasuk didalamnya DIPA satker Badan Layanan Umum (BLU), dan DIPA satker Non Vertikal Tertentu (SNVT).
- DIPA satker vertikal (Kantor Daerah), adalah DIPA yang dikelola oleh kantor/instansi vertikal K/L di daerah termasu di dalamnya untuk DIPA BLU.
- DIPA Dana Dekonsentrasi (DK), adalah DIPA dalam rangka pelaksanaan dana dekonsentrasi, yang dikelola oleh satker perangkat daerah (SKPD) Provinsi yang ditunjuk oleh Gubernur.
- DIPA Tugas Pembantuan (TP), adalah DIPA dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan yag dikelola oleh SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditunjuk oleh Menteri/pimpinan lembaga berdasarkan usulan kepala daerah.
- DIPA Urusan Bersama (UB), adalah DIPA yang memuat rincian penggunaan anggaran K/L dalam rangka pelaksanaan UB, yang pelaksanaannya dilakukan oleh SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga berdasarkan usulan daerah.
DIPA BUN,
adalah DIPA yang memuat rincian penggunaan anggaran yang bersumber dari
BA BUN yang dikelola Menkeu selaku PA BUN, yang terdiri atas : DIPA
Utang dan Belanja Hibah; DIPA Investasi Pemerintah dan Penerusan
Pinjaman; DIPA Transfer Daerah; dan DIPA Belanja Subsidi dan Belanja
Lain-lain.
SP RKAKL
Surat Penetapan RKAKL selanjutnya disebut dengan SP‐RKAKL adalah Alokasi Anggaran yang ditetapkan menurut Unit Organisasi dan Program dan dirinci kedalam Satuan Kerja-Satuan Kerja berdasarkan hasil penelahaan RKAKL termasuk SP RKAKL BUN (Bendahara Umum Negara) khusus untuk belanja.
RKAKL
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian Negara/Lembaga dan sebagai penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
Kementerian Negara/Lembaga menyesuaikan RKP dan Renja K/L yang telah disepakati DPR dalam menyusun RKA-KL yang dirinci menurut unit organisasi, Satuan Kerja dan kegiatan.
Penganggaran secara strategis dalam RKA-KL perlu dibatasi dengan pagu realistis, agar tekanan pengeluaran/pembelanjaan tidak mengganggu pencapaian tujuantujuan fiskal, sehingga penyusunan RKA-KL oleh Kementerian Negara/ Lembaga dilaksanakan setelah menerima Surat Edaran Menteri Keuangan tentang Pagu Sementara Kementerian Negara/Lembaga yang merupakan pagu anggaran yang didasarkan atas kebijakan umum dan prioritas anggaran hasil pembahasan Pemerintah Pusat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pagu Sementara tersebut merupakan batas tertinggi alokasi anggaran yang dirinci menurut program dan terdiri atas pagu rupiah murni, PHLN, dan PNBP.
Kementerian Lembaga
Kementerian (nama resmi: Kementerian Negara) adalah lembaga Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian berkedudukan di ibukota negara yaitu Jakarta dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Setiap kementerian membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Berdasarkan Perpres No. 47 Tahun 2009, kementerian-kementerian tersebut
adalah:
- Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945, terdiri atas:
- Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945, terdiri atas:
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Kementerian Sosial
- Kementerian Agama
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka
penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, terdiri
atas:
- Kementerian Sekretariat Negara
- Kementerian Riset dan Teknologi
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Kementerian Lingkungan Hidup
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Kementerian Perumahan Rakyat
- Kementerian Pemuda dan Olah Raga
Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada
juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan
koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup
tugasnya.
- Kementerian koordinator, terdiri atas:
Revisi Anggaran
Revisi Anggaran adalah perubahan dan/ atau pergeseran rincian Anggaran
Belanja Pemerintah Pusat yang telah ditetapkan dalam Satuan Anggaran Per
Satuan Kerja (SAPSK) Tahun Anggaran .... dan/ atau Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA)Tahun Anggaran .....
Revisi Anggaran adalah perubahan rincian anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan APBN Tahun Anggaran 2014 dan disahkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2014.
Revisi Anggaran adalah perubahan rincian anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan APBN Tahun Anggaran 2014 dan disahkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2014.
Langganan:
Postingan (Atom)