Rabu, 04 Juni 2014

LP2P

Aplikasi e-LP2P yang beralamat di lp2p.depkeu.go.id merupakan media penyampaian LP2P dan Daftar Harta Kekayaan (DHK) mulai tahun pajak 2012 di Lingkungan Kementerian Keuangan. Aplikasi e-LP2P hanya  bisa diakses melalui jaringan intranet Kementerian Keuangan, termasuk jaringan intranet Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.  

Untuk mengakses aplikasi eLP2P dari jaringan internet (misalnya menggunakan speedy atau wireless modem), Wajib LP2P bisa memanfaatkan fasilitas VPN Web Kementerian Keuangan dengan menggunakan email depkeu untuk log in-nya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar