Aplikasi e-LP2P yang beralamat di lp2p.depkeu.go.id
merupakan media penyampaian LP2P dan Daftar Harta Kekayaan (DHK) mulai
tahun pajak 2012 di Lingkungan Kementerian Keuangan. Aplikasi e-LP2P
hanya bisa diakses melalui jaringan intranet
Kementerian Keuangan, termasuk jaringan intranet Direktorat Jenderal
Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Untuk mengakses aplikasi eLP2P dari jaringan internet (misalnya menggunakan speedy atau wireless modem), Wajib LP2P bisa memanfaatkan fasilitas VPN Web Kementerian Keuangan dengan menggunakan email depkeu untuk log in-nya.
Untuk mengakses aplikasi eLP2P dari jaringan internet (misalnya menggunakan speedy atau wireless modem), Wajib LP2P bisa memanfaatkan fasilitas VPN Web Kementerian Keuangan dengan menggunakan email depkeu untuk log in-nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar